Larangan Konvoi Kelulusan SMA/SMK di Jawa Tengah: Dinas Pendidikan Tekankan Keamanan Siswa

Klirong, 5 Mei 2025 – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan larangan tegas terhadap konvoi satuan kelulusan bagi siswa SMA/SMK se-Jawa Tengah. Pengumuman ini disampaikan melalui surat edaran resmi menyusul rapat kelulusan yang telah digelar di berbagai sekolah, termasuk SMA Negeri 1 Klirong yang meluluskan 288 siswa pada 5 Mei 2025.
Larangan ini mencakup aktivitas konvoi menggunakan sepeda motor, coret-coret seragam, dan perayaan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Disdikbud menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keamanan siswa dan mencegah risiko kecelakaan atau gangguan sosial pasca-pengumuman kelulusan. “Kami mengimbau siswa merayakan kelulusan dengan cara yang positif dan bermartabat, tanpa mengganggu ketertiban,” ujar perwakilan Disdikbud.
SMA Negeri 1 Klirong, yang telah menjadwalkan pengambilan SKL pada 8 Mei 2025, turut mendukung kebijakan ini dengan mengedepankan sosialisasi kepada siswa dan orang tua. Sekolah juga mengingatkan bahwa ijazah masih dalam proses pembuatan di laman e-Ijazah. Disdikbud berharap kerja sama semua pihak untuk memastikan kelulusan tahun ini berlangsung aman dan tertib.